Penyalahgunaan Trotoar oleh Pedagang



Berjalan merupakan satu kegiatan yang memperlihatkan vitalitas dan kehidupan suatu kota, dan merupakan elemen utama transportasi di pusat kota. Karena berjalan merupakan hak setiap orang, pemerintah harus memenuhi kebutuhan pejalan kaki atas suatu jalur khusus yang aman dan nyaman. Jalur ini berupa trotoar, zebra cross dan jembatan penyeberangan. 
Trotoar merupakan suatu jalur yang ditujukan untuk melayani pejalan kaki. Bila suatu trotoar terletak pada 'right of way' jalan raya, maka biasanya trotoar dipisahkan dari badan dan bahu jalan dengan kereb atau lajur tanaman, dan memiliki permukaan yang halus, kaku dan awet.
Wilayah di sekitar trotoar secara potensial berpengaruh pada jumlah pejalan kaki. Peningkatan jumlah pejalan kaki mengundang adanya PKL dan kegiatan parkir (Ridwan, 2003). PKL menggunakan sebagian wilayah trotoar dan terkadang membangun ruko hingga menutup seluruh bagian trotoar secara permanen. Kegiatan ini seringkali mengganggu pergerakan pejalan kaki pada trotoar. 
Gangguan lain pada trotoar berasal dari kegiatan parkir. Trotoar seringkali termakan oleh jalan akses dari/ke gedung/tempat parkir. Pergerakan mobil dan sepeda motor masuk dan keluar gedung/tempat parkir mengganggu kenyamanan pergerakan pejalan kaki pada trotoar. 
Dapat dilihat bahwa pada trotoar terjadi konflik antara pergerakan pejalan kaki dengan aktivitas PKL dan dengan pergerakan kendaraan masuk keluar gedung/tempat parkir. Hal ini memaksa pejalan kaki untuk berjalan pada bahu jalan atau lajur terluar jalan, yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Diperlukan pemahaman terhadap dampak kegiatan lain yang seharusnya pada trotoar yang bisa mengurangi speed pejalan kaki dan tingkat pelayanan trotoar, dan meningkatkan hak pejalan kaki berpindah ke bahu jalan atau lajur terluar jalan, terutama untuk kebutuhan pergerakan pejalan kaki di kawasan pusat bisnis, karena semua pergerakan dari/ke pasar/toko, halte bis, ataupun tempat parkir dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki. 

Saat ini jumlah orang yang membuka usaha semakin banyak. Akan tetapi bertambahnya orang yang ingin membuka usaha tidak berbanding lurus dengan jumlah lahan yang tersedia. Selain kurangnya lahan, kurang mampunya beberapa pihak untuk mendapatkan tempat usaha yang layak juga menjadi salah satu penyebabnya. Beberapa dari mereka tidak mempunyai modal yang cukup untuk membeli atau menyewa lahan sebagai lokasi tempat berdirinya usaha mereka. Kurangya lahan untuk membuka usaha membuat orang berpikir secara instan untuk mendapatkan tempat usaha. Salah satunya yaitu trotoar.
Trotoar menjadi alternatif yang paling mudah sebagai tempat usaha mereka. Para pedagang terkadang tidak berpikir banyak mengenai apa yang mereka lakukan. Terkadang mereka hanya meminta ijin pada pemilik toko yang ada didepan jika mereka pada waktu tertentu menggunakan lahan bagian depan rumah atau toko pemilik. Namun selain lahan mereka juga memakan badan trotoar sebagai tempat membuka tenda bahkan menggelar tikar.





Para pedagang kaki lima yang menaikan gerobak dagangan mereka ke atas trotoar.

Para pedagang terkadang membuka tenda mereka diatas trotoar,  dan untuk mengencangkan ikatan pada tenda mereka terkadang menggunakan tali dan mengikatkannya melintasi trotoar. Selain membuka tenda bahkan ada yang menggelar tikar dan menutupi seluruh badan trotoar dengan tikar mereka. Tujuannya hanya satu yaitu untuk bisa manampung pelanggan lebih banyak.




Tidak hanya pedagang kaki lima saja yang menjajakan dagangan mereka diatas trotoar. Pedagang yang sudah memiliki ruko pun masih saja menjual barang dagangan mereka dan men-display dagangan mereka diatas trotoar.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode EDFAT dalam Fotografi

Tri Hari Suci

Prosesi Upacara Melasti 2018